Sabtu, 17 Juni 2017

PAN Perkarakan Jaksa Penyeret Amien di Kasus Korupsi Alkes

Hakim: uang untuk Amien tidak terkait alkes

 | 2.702 Views
Hakim: uang untuk Amien tidak terkait alkes
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, uang Rp600 juta ke mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais tidak terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) "buffer stock" anggaran Kementerian Kesehatan 2005.

"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata hakim Diah Siti Basariah dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Dalam perkara ini Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp550 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes pada 2005 dan menerima gratifiksi sebesar Rp1,9 miliar.

Meski demikian hakim menyetujui fakta-fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan adanya aliran dana ke Amien Rais dari Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

"Menimbang bahwa Yurida Adalni selaku Sekretaris Yayasan SBF, atas perintah Sutrisno Bachir melalui Nuki Syahrun adik ipar Sutrisno Bachir yang juga ketua Yayasan SBF mentransfer uang sebesar Rp250 juta ke Sutrisno Bachir dan ke Amien Rais sebesar Rp600 juta, dengan perincian sebagai berikut," tambah hakim Diah.

a. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta

b. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta

c. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta

d. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta

e. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta

f. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta

g. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta 

h. Pada 31 Januari 2008 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta

i. Pada 1 April 2008 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta

Terhadap putusan tersebut maka ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri menilai bahwa KPK bisa mengembangkan kasus tersebut ke perkara lain.

"Fakta-faktanya aliran dana itu ada tapi tidak dapat dipastikan bahwa itu bersumber dari alkes dan tidak relevan dengan SFS (Siti Fadilah Supari) artinya kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini. Fakta-faktanya jelas, kami PU bukan berdsarkan asumsi tapi berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan itu sudah dipertimbangkan majelis hakim," kata Ali Fikri seusai sidang.

Namun Ali tidak mengungkapkan perkara apa yang relevan terkait aliran dana itu.

"Kami perdalam lebih dulu, tidak bisa kita serta merta menyatakan hari ini dengan perkara ini tapi minimal ini entry point yang cukup bagus dalam perkara ini. Hakim sudah sependapat aliran dana sebagai faktanya ada tapi tidak relevan dengan perkara ini, dengan perkara yang mana? Kita dalami," ungkap Ali.

Atas vonis itu, Siti Fadilah maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Korupsi Alkes

Sabtu, 17 Juni 2017 – 20:44 WIB
Tok Tok Tok... Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Korupsi Alkes - JPNN.COM
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com
jpnn.comJAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Siti Fadilah yang menjadi terdakwa perkara proyek alat kesehatan (alkes). Mantan menteri kesehatan itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/6) dengan agenda pembacaan vonis, majelis menyatakan dokter ahli jantung itu telah menerima suap dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dari proyek alkes. Yang menarik, vonis atas Siti menganggap aliran uang ke Amien Rais tak relevan dengan perkara korupsi proyek alkes.
“Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Soetrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut dari proyek alkes atau bukan, sehingga majelis tidak akan mempertimbangkan lebih, karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari,“ ujar anggota majelis Diah Siti Basariah saat membacakan bagian pertimbangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) saat membaca surat tuntutan terhadap Siti Fadilah menyebut Amien telah menerima uang Rp 600 juta yang terkait proyek alkes. Menurut JPU, Amien menerima transferan secara bertahap selama enam kali dengan total nilai Rp 600 juta.
Dana untuk Amien mulanya ditransfer dari rekening Yurida Adlani selaku sekretaris Sutrisno Bachir Foundation (SBF) atas perintah Nuki Syahrun. Dana itu berasal dari PT Mitra Medidua.
Perusahaan itu merupakan suplier dari PT Indofarma Global Medika yang ditunjuk langsung sebagai rekanan Kemenkes untuk melaksanakan pengadaan stok penyangga (buffer stock), guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. Siti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma karena direktur perusahaan itu, Ary Gunawan pernah datang bersama dengan Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir.
Pada 4 April 2006, Indofarma menerima pembayaran lunas dari pemerintah senilai Rp 13,922 miliar. Perusahaan tersebut kemudian mentransfer uang pembayaran alat kesehatan ke PT Mitra Medidua senilai Rp 13,558 miliar.
Setelah membayar harga pembelian alat kesehatan dari PT Bhineka Usada Raya dengan total sekitar Rp 7,774 miliar, PT Mitra Medidua mendapat untung Rp 5,783 miliar. Keuntungan dari PT Mitra Medidua itulah yang diduga dialirkan ke sejumlah nama, termasuk Amien Rais.
Hanya saja, putusan atas Siti justru mengesampingkan aliran dana ke Amien. Pasalnya, uang untuk Amien tak ada relevansinya dengan kasus alkes.
Meski demikian, JPU KPK Ali Fikri justru menyatakan, bisa saja aliran ke Amien itu terkait dengan perkara lain. Sebab, katanya, KPK memiliki bukti kuat adanya aliran dana dari pihak lain ke mantan ketua MPR RI itu.
''Tidak dipastikan kasus Alkes artinya kami tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini. Tidak relevan perkara ini iya. Faktanya jelas, penuntut umum tidak berdasarkan asumsi, tapi berdasar fakta persidangan dan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim, '' kata Ali.(wnd/jpg)
=====


PAN Bakal Perkarakan Jaksa KPK Penyeret Nama Amien di Kasus Alkes

Sabtu, 17 Juni 2017 – 23:47 WIB
PAN Bakal Perkarakan Jaksa KPK Penyeret Nama Amien di Kasus Alkes - JPNN.COM
jpnn.com - Partai Amanat Nasional (PAN) terus mempersoalkan penyebutan nama Amien Rais dalam surat tuntutan terhadap Siti Fadilah Supari yang menjadi terdakwa perkara korupsi alat kesehatan (alkes).
Sebab, vonis majelis hakim terhadap mantan menteri kesehatan itu menunjukkan aliran uang dari Sutrisno Bachir ke Amien tak ada kaitannya dengan kasus alkes yang terjadi pada 2005.
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub, langkah jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyeret nama Amien dalam kasus alkes memang layak diperkarakan. "Kami tidak diam. Kami akan tuntut,” ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/6).
Muslim menyebut JPU perkara Siti Fadilah sudah melanggar kewenangan. “Ada pidananya itu," tegasnya.
Karenanya, dia mengingatkan KPK agar ke depan tidak sembarangan menyebut nama seseorang dalam perkara korupsi. Sebab, hal itu menyangkut harga diri dan nama baik.
"Kesewenang-wenangan jaksa ini kami akan proses hukum. Kami akan bicarakan (di internal PAN, red),” pungkas dia.(fat/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar