Senin, 30 Januari 2017

ATHAYA SHOP: Polda Jabar Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangk...

ATHAYA SHOP: Polda Jabar Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangk ... : Senin, 30 Januari 2017, 19:17 WIB Rep: Djoko Suceno / Red: Ilham Antara / Reno Esnir Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq ...



"Kita akan menjadwalkan pemanggilan kembali saudara Rizieq Shihab sebagai tersangka. Mudah-mudahan minggu ini akan ada pemanggilan tersebut," ujar dia.

Yusri mengatakan, Habib Rizieq dijerat dengan dua pasal, yaitu 164 a tentang penistaan lambang negara (Pancasila) dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar