Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah, keluar dari gedung KPK usai diperiksa oleh penyidik di Jakarta, 27 Mei 2015

Ratu Atut Bakal Kembali Diadili

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah, keluar dari gedung KPK usai diperiksa oleh penyidik di Jakarta, 27 Mei 2015 (Antara/Adam Bariq)
Jakarta - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bakal segera kembali menjalani persidangan. Atut yang telah menjadi terpidana perkara suap sengketa Pilkada Lebak akan diadili atas kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun 2011 dan 2013 yang juga menjeratnya sebagai tersangka. Hal ini setelah penyidik melimpahkan berkas, barang bukti, dan Atut sebagai tersangka dua kasus ini ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah), mantan Gubernur Banten. Dua indikasi korupsi yaitu pengadaan Alkes di Banten tahun anggaran 2011 dan 2013, serta indikasi pemerasan dan suap dengan tersangka sama, yaitu RAC," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/2).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Atut yang juga ibu dari calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Andika Hazrumy. Setelah rampung disusun Jaksa, surat dakwaan terhadap Atut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Nantinya (dua kasus) itu akan digabungkan dalam satu dakwaan," kata Febri.
Untuk kepentingan persidangan, KPK menitipkan Atut di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atut sebelumnya telah mendelam di Lapas Sukamiskin Bandung setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara atas perkara suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
"Mulai hari ini, RAC dititipkan penahanannya di Rutan Khusus Perempuan Pondok Bambu," katanya.
Dalam proses pelimpahan tahap II ini, Atut didatangkan penyidik KPK dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/2).
Namun, Atut yang mengenakan rompi tahanan enggan berkomentar apapun baik saat tiba maupun setelah keluar lobi Gedung KPK. Sambil melempar senyuman, Atut hanya mengucapkan terima kasih. "Terima kasih yah," singkatnya.
Diketahui, Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Pemprov Banten. Atut diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan Alkes di Banten dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya.
Sementara Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Bali Pasifik Pragama yang merupakan perusahaan pemenang lelang dan menggelembungkan anggaran proyek ini. Kakak beradik ini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Atut terkait pengadaan Alkes di Banten. Atut diduga telah melakukan pemerasan. Atas tindak pidana ini, Atut pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atai Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Atut yang dinilai bersalah telah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak. Di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara.


Suara Pembaruan
Fana Suparman/CAH
Suara Pembaruan
http://www.beritasatu.com/nasional/414896-ratu-atut-bakal-kembali-diadili.html

=======

PERANGKAT PILIHAN ANDA 

ADA DI BAWAH INI


TENTUKAN PILIHAN MU

Minat  ?
chat yaa !
inbox fb atau
BBM 5D34A253 n 
wa 081363563800.. 
happy shopping..
tq dear

*BROS PREMIUM kualitas Mirip Original 1 Banding 1 👍*
Bahan Stainless stell, Anti Karat
Foto kami 100% Real Photo, Barang sesuai Photo.
Free Kotak Chanel.
*Harga Rp. 295.000 🌹*
 
*240rb aas LOUIS VUITTON Wedges A13-40# (20)*
High Quality Slip On
Bahan Ringan dan Sangat Nyaman dipakai
Berat 0.65kg
2pcs = 1kg ongkir
Kualitas semi premium
Insole:
36 : 22.5 cm
37 : 23 cm
38 : 23.5 cm
39 : 24 cm
40 : 24.5 cm
Note : maaf tidak menerima retur size
*345rb PRADA Milano Top Hundle Sboulder pr20151 (02)*
Uk. 38×13×25cm
Bahan soft polyester combi glossy (synthetic)
Kualitas semi premium
Berat 1.2kg
Ready warna :
red, green, earth yellow, black

Athaya Shop menambahkan 4 foto baru.
5 jam
*290rb FASHION Ori HK Top Hundle F2232 (02)*
Uk. 22×12×16cm
Bahan soft taega leather
Berat 0.9kg
Ready warna :
darkgreen, apricot, darkred, brown, black

Athaya Shop menambahkan 5 foto baru.
8 jam
*215rb GUCCI Daniel 11CG123 (01)*
Ready warna :
gold, red, black
Size 36 37 38 39 40
Insole size :
36 : 22 cm.
37 : 22,5 cm.
38 : 23cm.
39 : 23,5 cm.
40 : 24cm.
Kualitas semi premium
Berat 0.7kg (include box)
Note : maaf tidak menerima retur size
 · 
Minat chat yaa inbox fb atau BBM 5D34A253 n wa 081363563800.. happy shopping..tq dear